Persyaratan Cerai Gugat/Talak :
- 1. Surat Permohonan/Gugatan rangkap 6.
- 2. Kutipan/Duplikat Akta Nikah (asli).
- 3. FC Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar).
- 4. FC KTP Pemohon/Penggugat (1 lembar).
- 5. Surat Ijin/Keterangan Perceraian dari pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
- 6. Persyaratan no. 3, 4 dan 5 dinazegalen/imateraikan di Kantor Pos dan dilegalisir Panitera.
- 7. Persyaratan No. 3, 4, 5 dan 6 dinazegalen/imateraikan di Kantor Pos dan dilegalisir Panitera.
- 8. Membayar Panjar biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.