Ingin mengetahui detail data perkara Anda.

Aplikasi Layanan Online

Tahapan

Alur Berperkara

Persyaratan

Persyaratan Cerai Gugat/Talak :

  1. 1. Surat Permohonan/Gugatan rangkap 6.
  2. 2. Kutipan/Duplikat Akta Nikah (asli).
  3. 3. FC Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar).
  4. 4. FC KTP Pemohon/Penggugat (1 lembar).
  5. 5. Surat Ijin/Keterangan Perceraian dari pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
  6. 6. Persyaratan no. 3, 4 dan 5 dinazegalen/imateraikan di Kantor Pos dan dilegalisir Panitera.
  7. 7. Persyaratan No. 3, 4, 5 dan 6 dinazegalen/imateraikan di Kantor Pos dan dilegalisir Panitera.
  8. 8. Membayar Panjar biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

Persyaratan Cerai Gugat Ghoib/Talak Ghoib :

  1. 1. Surat Permohonan/Gugatan rangkap 6.
  2. 2. Kutipan/Duplikat Akta Nikah (asli).
  3. 3. FC Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar).
  4. 4. FC KTP Pemohon/Penggugat (1 lembar).
  5. 5. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat, yang menerangkan Tergugat/termohon telah pergi tidak jelas alamatnya (1 Lembar).
  6. 6. Surat Ijin/Keterangan Perceraian dari pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
  7. 7. Persyaratan no. 3, 4, 5 dan 6 dinazegalen/imateraikan di Kantor Pos dan dilegalisir Panitera.
  8. 8. Membayar Panjar biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

Persyaratan Isbta Nikah :

  1. 1. Surat Permohonan/Gugatan Komulasi dengan perceraian (Rangkap 6).
  2. 2. Surat Keterangan dari KUA setempat kalau yang bersangkutan (suami/istri) tidak tercatat/terdaftar di buku register pendaftaran.
  3. 3. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat kalau yang bersangkutan pernah menikah.
  4. 4. Surat Keterangan Kematian (Almarhum/Almarhumah) yang dikeluarkan oleh kepala desa/Lurah setempat Apabila salah satu ada yang sudah meninggal dunia.
  5. 5. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon.
  6. 6. Persyaratan No. 2, 3, 4 dan 5 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir ileh Panitera.
  7. 7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

Persyaratan Gugatan Waris :

  1. 1. Surat Gugatan (Rangkap 6).
  2. 2. Fotokopi KTP Penggugat, dan juga Penggugat yang lainnya jika penggugat lebih dari satu.
  3. 3. Fotokopi bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan.
  4. 4. Semua Ahli Waris masuk dalam Surat Gugat.
  5. 5. Persyaratan no. 2, 3, dan 4 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir ileh Panitera.
  6. 6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

Persyaratan Dispensasi Nikah :

  1. 1. Surat Permohonan dari Para Pemohon (Orang Tua) (5 Lembar).
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon.
  3. 3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon.
  4. 4. Fotokopi Akta Kelahiran anak (yang dimohonkan dispensasi).
  5. 5. Fotokopi Kartu Keluarga.
  6. 6. Surat Keterangan Penolakan dari KUA setempat.
  7. 7. Persyaratan no. 2, 3, 4, 5 dan 6 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir ileh Panitera.
  8. 8. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

Persyaratan Perubahan Biodata :

  1. 1. surat permohonan dari par Pemohon (rangkap 5).
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon/para Pemohon (1 Lembar).
  3. 3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Pemohon.
  4. 4. Surat Keterangan Kematian (Almarhum/Almarhumah) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Apabila salah satu ada yang sudah meninggal Dunia.
  5. 5. Surat keterangan yang dibuat dan ditanda tangani Oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang isinya bahwa dua nama yang tertera berbeda adalah benar-benar 1 orang (jika yang dirubah namanya).
  6. 6. Fotokopi kartu Keluarga.
  7. 7. Persyaratan No. 2, 3, 4, dan 5 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir ileh Panitera.
  8. 8. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

Persyaratan Ahli Waris :

  1. 1. Surat permohonan yang diajukan semua Ahli Waris (Rangkap 5).
  2. 2. Surat Keterangan Kematian pewaris (Alamarhum/Almarhumah) yang dikeluarkan Oleh Kepala Desa/Lurah setempat (1 Lembar).
  3. 3. Fotokopi Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/Almarhumah (1 Lembar).
  4. 4. Surat Keterangan ahli waris dari Pemohon/Para Pemohon yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa/Lurah Setempat.
  5. 5. Fotokopi KTP Pemohon/Para Pemohon (1 Lembar).
  6. 6. Akta Kelahiran Semua Ahli Waris
  7. 7. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5 dan 6 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir ileh Panitera.
  8. 8. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

Persyaratan Gugatan Gono Gini Pasca Cerai :

  1. 1. Surat Gugatan (Rangkap 6).
  2. 2. Fotokopi Akta Cerai/Duplikat Akta Cerai (1 lembar).
  3. 3. Fotokopi KTP Penggugat (1 Lembar).
  4. 4. Fotokopi Bukti-bukti harta bersama yang digugat.
  5. Persyaratan No. 2, 3 dan 4 dinazegalen/dimateraikan di kantor pos dan dilegalisir ileh Panitera.

Persyaratan Duplikat Akta Cerai :

  1. 1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yang menerangkan bahwa pemohon sejak cerai hingga mengajukan permohonan Duplikat Akta Cerai belum pernah Nikah lagi.
  2. 2. Surat Keterangan Kehilangan/Kerusakan Akta Cerai dari Kepolisian setempat.
  3. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak

Asal Usul Anak :

  1. 1. Fotokopi KTP Permohonan.
  2. 2. Fotokopi Buku Nikah Pemohon.
  3. 3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon.
  4. 4. Fotokopi Surat Keterangan Lahir/Akta Kelahiran.
  5. 5. fotokopi Akta Cerai apabila berstatus Janda/Duda.
  6. 6. Persyaratan no. 1, 2, 3, 4 dan 5 dinazegalen/imateraikan di Kantor Pos dan dilegalisir Panitera.

Panjar Biaya Perkara

Pimpinan

Pengadilan Agama Tual

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Email : pa.tualmaluku@gmail.com

Telepon : (0916) 23572